Sejak tahun 1972 Ejaan Yang Disempurnakan mulai diberlakukan di Indonesia sebagai ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tepatnya pada tanggal 23 Mei 1972 Menteri Pelajaran Malaysia yang menjabat pada waktu itu, Tun Hussien Onn dan juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang juga menjabat pada waktu itu, Mashuri menandatangani persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan.Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden No. 57, Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin (Rumi dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) bagi bahasa Melayu dan bahasa Indonesia.
Pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan buku “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan” dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat putusannya No. 0196/1975 memberlakukan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah”.
Berikut ini ada sedikit contoh perbedaan antar ejaan sebelumnya dengan Ejaan Yang Disempurnakan yaitu :
1. OE menjadi U
Contoh : doeloe = dulu
2. TJ menjadi C
Contoh : tjara = cara
3. DJ menjadi J
Contoh : djauh = jauh
4. J menjadi Y
Contoh : jang = yang
5. NJ menjadi NY
Contoh : njamuk = nyamuk
6. SJ menjadi SY
Contoh : sjarat = syarat
7. CH menjadi KH
Contoh : achir = akhir
Selain perubahan dalam penulisan, Ejaan Yang Disempurnakan juga mementingkan penggunaan tanda baca dan juga cara penulisan tanda baca tersebut agar terbentuk suatu kalimat yang baik dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar